Polri Amankan 12 Pelaku Peredaran Uang Palsu Jaringan Jakarta dan Jawa Timur

- 2 Maret 2022, 01:25 WIB
press conference Bareskrim Mabes Polri terkait pengungkapan peredaran uang palsu jaringan Jakarta dan Jawa Timur.
press conference Bareskrim Mabes Polri terkait pengungkapan peredaran uang palsu jaringan Jakarta dan Jawa Timur. /pmjnews.com./

Dari pengungkapan tempat produksi dan gudangnya, penyidik terus melakukan pengembangan dan berhasil menemukan. Tempat percetakan uang palsu di Surabaya.

"Kita lakukan penggeledahan dan penyitaan, diduga tempat itu telah beroperasi mencetak uang palsu sejak 2020 lalu," sambungnya.

Dikatakan Whisnu, uang palsu ini tidak bisa ditotal sesuai dengan nominal angkanya lantaran tak bernilai. Ia juga menyebut pihaknya masih menyelidiki lebih jauh perihal peredaran uang palsu ini lantaran disinyalir terdapat beberapa uang palsu yang berhasil dicetak dan disebarkan secara luas.

Baca Juga: Pengembangan Bisnis Jadi Prioritas ADP Pasca Bebas

Terkait dengan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dikenai hukuman 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x