Kasus Tabrak Lari di Konawe : Polda Sultra Bakal Gelar Perkara Khusus, HAMI Siapkan Bukti Kejanggalan

14 Juni 2023, 09:11 WIB
Ketua LBH HAMI, Andre Dermawan. /Istimewa/

KENDARI KITA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Andri Dermawan mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat undangan gelar perkara khusus pada kasus dugaan tabrak lari yang merenggut nyawa anak kliennya.

Dalam surat nomor: B/593/VI/2023 Dit Reskrimum tertanggal 12 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol, I Wayan Riko Setiawan, menjadwalkan gelar perkara pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang di AulaDireskrimum Polda Sultra.

"Klien kami, Samriatin ibu korban tabrak lari (Juliansyah) sudah menerima surat undangan, yang nanti kami LBH HAMI akan mendampingi ibu korban," ujar dia kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 14 Juni 2023.

Baca Juga: Dua Siswa SMAN 11 Kendari Terseret Ombak di Pantai Taipa, Satu Meninggal

Lebih lanjut Andri Dermawan menjelaskan, pihaknya mengajukan surat permohonan ke Polres Konawe untuk dilaksanakannya gelar perkara terhadap kasus dugaan tabrak lari.

Pengajuan gelar perkara tersebut, tidak lepas dari aduan orang tua korban ke LBH HAMI Sultra yang merasa penanganan kasus dugaan tabrak lari anaknya, yang sudah hampir setahun belum menemui titik terang, ditambah polisi juga belum menangkap pelaku.

Permintaan pendampingan orang tua korban diamini. LBH HAMI Sultra pun melakukan beberapa langkah, pertama mendatangi pihak Polres Konawe pada 5 Mei guna mempertanyakan kasus dugaan tabrak lari tersebut.

Baca Juga: Diduga Hasil Perselingkuhan, Bayi Kembar di Muna Barat Dikubur Hidup-hidup

Selanjutnya, LBH HAMI Sultra mengamati kronologis kematian korban yang diduga ditabrak. Pihaknya mendapati kejanggalan atas kematian korban, baik informasi dari ibu korban, keluarga korban, warga yang rumahnya dekat dengan lokasi kejadian, puskesmas dan foto yang memperlihatkan kondisi korban usai ditabrak.

"Kami akan membawa semua bukti-bukti kejanggalan kematian korban. Di sana kami akan buka. Kami akan mengerahkan semua anggota LBH, dan saksi-saksi juga serta ibu korban," jelasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Ibu korban mendatangi LBH HAMI Sultra guna meminta bantuan atau pendamping hukum, usai kasus dugaan tabrak lari anaknya tidak ada progres sama sekali dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Segera Cair, Kadis DPMD Konawe : Penggunaan DD Tahap II Tahun 2023 Berpedoman di APBDes

Dari hasil pengamatan LBH HAMI Sultra memang ada kejanggalan terhadap kematian korban. Pasalnya luka di tubuh korban tidak ada tanda sambaran atau ditabrak mobil.

"Logika kami, jika ditabrak mobil tidak mungkin luka full badan. Ini kami melihat ada luka sayatan, luka tusuk di kaki, dan luka lebam di muka. Saya mencerminkan jika itu adalah pembunuhan berencana," ujar Andre Dermawan.

Diungkapkannya, jika berkaca dari beberapa kasus yang ditanganinya, perkara lakalantas diakuinya tidak terjadi sedemikian rupa. Herannya kejadian tabrak lari itu tak ada satupun warga yang melihat.

Baca Juga: Bupati Muna Barat Bakal Kembali Melakukan Mutasi Eselon III, IV Hingga Jabatan Kepala Sekolah

"Bentuk apapun kecelakaan pasti akan terdengar. Ini masa tiba-tiba ditemukan di pinggir jalan oleh temannya sendiri. Kami duga ini bagian dari pembunuhan berencana berdasarkan pengakuan ibu korban dan foto-foto korban," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler