Dua Remaja di Sulsel Terlibat Pembunuhan Berencana, Polisi: Pengaruh Sosial Media

11 Januari 2023, 11:24 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/cottonbro studio/

KENDARI KITA-Dua orang remaja di Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat kasus pembunuhan berencana yang menyasar seorang anak berusia 11 tahun berinisial MFD.

Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial AD (17) dan AMF (14), menculik dan membunuh korban lantaran pengaruh sosial media.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Januari 2023: Gemini Harus Hemat Energi dan Percaya Diri

“Untuk peristiwa dua anak itu, kami mendapatkan informasi dari Makassar, awalnya melihat konten di media sosial, kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan  dan saat ini sedang dalam proses," kata Ahmad, dilansir kendari.pikiram-rakyat.com, Rabu, 11 Januari 2023.

Santer beredar kabar bahwa aksi kriminal kedua remaja ini berkaitan dengan penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Asrun Lio Bakal Dilantik Sebagai Sekda Sultra 11 Januari 2023

Namun hal ini kemudian dibantah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Menurut Budhi, kasus tersebut murni pembunuhan berencana, dan tidak berkaitan dengan sindikat penjualan organ tubuh manusia.

Baca Juga: Gadis Belia Asal Konawe Dilaporkan Hilang Setelah Dijemput Pria Tak Dikenal

"Tidak ada sindikat penjualan organ tubuh, kedua pelaku ini masih pelajar dan tergiur dengan iklan di internet," kata Budhi.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif pembunuhan yang disebut-sebut karena pengaruh iklan situs web.

Baca Juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe, Kantor Mako Brimob Sempat Diamuk Massa

Sedangkan para pelaku  yang diidentifikasi masih berada di bawah umur, dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-undang pidana yang menjeratnya.

"Kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," ujar Budhi menambahkan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

Menurut Budhi, kedua pelaku itu akan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Diketahui, kedua pelaku pembunuhan tersebut ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Panakkukang di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Musibah Kebakaran 1 Rumah Indekos di Kendari

Keduanya ditangkap polisi usai menerima laporan kehilangan dari orangtua korban.

Adapun korban dinyatakan hilang sejak Minggu, 8 Januari 2023 sore dan baru dilaporkan pada esok harinya, Senin, 9 Januari 2023.

8Baca Juga: Gempa Tektonik di Maluku, BMKG: Waspada Tsunami di Seram Barat, Wakatobi, hingga Kendari

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2023.

Pihak kepolisian tengah menelusuri situs web asing yang diduga memicu aksi pembunuhan ini. ***

 
Editor: Mirkas

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler