Tangkap Residivis Narkoba, Tim Polresta Kendari Amankan 60 Gram Sabu

17 Februari 2022, 14:58 WIB
BY (36), residivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu kembali dibekuk aparat kepolisian dengan kasus yang sama. /Mirkas/kendarikita.com/

 

KENDARI KITA - Belum lama keluar dari jeruji besi, BY (36) kembali ditangkap aparat kepolisian atas kasus yang sama yakni Narkoba.

Aparat kepolisian yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti 33 sachet sabu dengan berat 60,36 gram.

Tim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap BY di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Lama Tidak Manggung Akibat Pandemi Covid-19, BTS Dijadwalkan Gelar Tiga Konser di Korea Selatan

Baca Juga: Menyentuh dan Mudah Diingat, Chord Gitar dan Lirik Lagu Betapa Aku Mencintaimu Karya Band Vagetoz

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi barang haram itu di kawasan tersebut.

Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Kendari, Kompol Alwi mengatakan, bahwa  BY merupakan resdivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara (Kolut)

"Dia masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat," kata Wakapolresta Kendari, Kamis 17 Februari 2022.

Baca Juga: Protes Penertiban ODOL, Forum Sopir Truk Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan di Kota Kendari, Kegiatan di Sektor Esensial Tetap Beroperasi 100 Persen

Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Elo.

"Dia dijanjikan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali," tambahnya.

Usai ditangkap, BY dibawah ke Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Stasiun Televisi MNC TV pada 17 Februari 2022: Ada Kuraih Bintang dan Cinta Anak Sholeh

Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kampus Baru, Kondisinya Sudah Membusuk

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler