KENDARI KITA - Belum lama keluar dari jeruji besi, BY (36) kembali ditangkap aparat kepolisian atas kasus yang sama yakni Narkoba.
Aparat kepolisian yang menggeledah rumah pelaku menemukan barang bukti 33 sachet sabu dengan berat 60,36 gram.
Tim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari menangkap BY di Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Lama Tidak Manggung Akibat Pandemi Covid-19, BTS Dijadwalkan Gelar Tiga Konser di Korea Selatan
Baca Juga: Menyentuh dan Mudah Diingat, Chord Gitar dan Lirik Lagu Betapa Aku Mencintaimu Karya Band Vagetoz
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi barang haram itu di kawasan tersebut.
Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Kendari, Kompol Alwi mengatakan, bahwa BY merupakan resdivis kasus Narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara (Kolut)
"Dia masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat," kata Wakapolresta Kendari, Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Protes Penertiban ODOL, Forum Sopir Truk Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Sultra
Ditambahkannya, setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Elo.
"Dia dijanjikan diberi upah Rp3 juta jika berhasil mengantar paket sabu ke Morowali," tambahnya.
Usai ditangkap, BY dibawah ke Mapolresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kampus Baru, Kondisinya Sudah Membusuk
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, paling lama seumur hidup.