MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia

- 6 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi WNA - MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia.
Ilustrasi WNA - MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia. /Dok. Kemenkumham Bali

KENDARI KITA - Kementerian Hukum dan Ham kini memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Kedatangan atau VoA khusus wisata BVKKW/VKSKKW.

Dengan diterapkannya itu, maka warga negara asing (WNA) di sembilan negara ASEAN boleh masuk ke Indonesia dengan bebas visa kunjungan.

Sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara, yang mana kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 (5/4/2022) terkait Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Ramalan Shio Sapi dan Tikus 6 April 2022: Kamu Bersemangat, Ada Juga yang Mudah Menyerah

“Kebijakan baru ini mulai berlaku 6 April 2022," kata Dirlantas Keimigrasian Kemenkumham, Amran Aris, dikutip KendariKita.Com di PMJ News pada Rabu, 6 April 2022.

Ia mengungkapkan bahwa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Tanah Air hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk.

Baca Juga: Inilah 15 Lagu Jawara di Spotivy Hari Ini, Berhasil Populer: Salah Satunya dari Justin Bieber

“Saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW,” jelasnya.

“Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, dapat melalui TPI mana saja,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x