MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia

- 6 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi WNA - MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia.
Ilustrasi WNA - MULAI HARI INI, WNA dari 43 Negara Boleh Kunjungan dengan Bebas di Wisata Indonesia. /Dok. Kemenkumham Bali

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, kata dia, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Gemini, dan Pisces 6 April 2022: Kamu Memiliki Karakter yang Mudah Menyerah

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif VKSKKW sebesar Rp500.000, itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp500.000,” terangnya.

Untuk izin, ucap dia, hanya untuk yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Baca Juga: Dua Minggu Kedepan, Satgas Penanganan Covid-19 Akan 'Keliling' Tegakan Protokol Kesehatan Ketat

Namun demikian, untuk izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x