Polda Sultra Luncurkan Kebijakan Kuota Penerimaan Bintara Polri untuk Pemberdayaan SDM Lokal

- 14 Juni 2024, 17:00 WIB
Polda Sultra Luncurkan Kebijakan Kuota Penerimaan Bintara Polri untuk Pemberdayaan SDM Lokal
Polda Sultra Luncurkan Kebijakan Kuota Penerimaan Bintara Polri untuk Pemberdayaan SDM Lokal /Dok. Kendari Kita/Emil

KENDARI KITA - Untuk pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dan peningkatan representasi daerah dalam institusi Polri, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kuota penerimaan Bintara Polri bagi masing-masing dari 17 Kabupaten Kota di Sultra.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa SDM lokal dapat mengisi posisi di Polres-polres di kabupaten kota serta di wilayah yang sedang dalam proses pembentukan Polres baru, seperti Kabupaten Konawe Kepulauan, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Kebijakan ini disambut dengan apresiasi yang luas, termasuk dari Ketua Kerukunan Keluarga Bajo Provinsi Sultra, Kahar, dan Bupati Konawe Kepulauan, Amrullah.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari ini 14 Juni 2024, Dapatkan Barbagai Hadiah Gratis

"Saya mengapresiasi langkah Kapolda Sultra, saya ucapkan terima kasih atas nama pemerintah dan masyarakat Konawe Kepulauan," kata Bupati Amrullah usai bertemu Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, Jumat, 14 Juni 2024.

Amrullah mengungkapkan, kebijakan ini telah membuka lebar peluang bagi putra-putri Konawe Kepulauan untuk bergabung menjadi anggota Polri.

Sementara itu, Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, melalui Karo SDM Polda Sultra, Kombes Pol Danang Beny K., S.I.K., M.H CPM., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melakukan pemerataan SDM lokal yang masuk di Polri.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Hari ini 14 Juni 2024, Dapatkan Barbagai Hadiah Gratis

"Langkah ini diambil juga untuk melakukan pemerataan SDM lokal yang masuk di POLRI," ungkap Kombes Pol Danang Beny.

Kombes Pol Danang Beny mengatakan bahwa di beberapa daerah, satu Polres dapat bertanggung jawab atas tiga kabupaten, sementara yang lain mengawasi dua kabupaten. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan representasi bagi setiap kabupaten, bukan hanya Polres. Langkah ini diambil sebagai persiapan untuk mendirikan Polres di wilayah yang belum memiliki, seperti Konkep, Busel, dan Mubar.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah