Namun, pihak PT WIN melalui KTT mengaku tak memiliki dokumen Amdal yang dimaksud, dengan dalih disimpan oleh pihak DLHK Kabupaten Konawe Selatan.
"Kalau Amdal perusahaan itu ada. Tapi sudah diserahkan di DLHK," ujar KTT PT WIN, Nur Iman.
Baca Juga: Inflasi di Sultra Tinggi, GMA Desak Mendagri Copot Pj Gubernur
Geram karena tak dapat menunjukkan dokumen Amdal, warga Desa Torobulu meninggalkan balai desa.
Sehingga pertemuan mediasi tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua bela pihak. ***