Kini, kata Andi, pihaknya sementara menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Gakkum KLHK.
Andi berharap laporannya tersebut bisa diatensi dan diperiksa sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Aktivitas Penambangan di Desa Torobulu Kian Disorot, FAMHI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT WIN
"Kami juga minta agar PT WIN segera diperiksa atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan, kemudian Gakkum segera merekomendasikan IUP PT WIN dicabut oleh ESDM, karena IUP tersebut masuk dalam kawasan pemukiman masyarakat dan telah melanggar UU," pungkasnya.
Selain merekomendasikan Gakkum, Walhi juga berencana akan membuat rekomendasi pencabutan IUP PT WIN di ESDM RI.***