Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Periksa Lurah Konawe

- 21 September 2023, 17:40 WIB
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Restu. /Ilfa/kendarikita.com

Restu menambahkan, Lurah Konawe ditemukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui jika yang bersangkutan belum menyerahkan surat pengunduran diri dari ASN serta masih menjabat aktif sebagai lurah.

"Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan Bawaslu Konawe, Mahmuddin diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan didaftarkan sebagai Bacaleg daerah pemilihan (Dapil) Konawe II," tambahnya.

Baca Juga: Dipimpin Sarman, Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Konawe Dikukuhkan

"Meski yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Bacaleg, proses penanganan dugaan pelanggaran asas netralitasnya masih tetap berlanjut, sebab keduanya adalah proses yang berbeda," pungkasnya. (ilfa)***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x