Lalu, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada area buru, perlindungan hutan dan pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.
"Disini aturannya sangat jelas bagaimana kewenangan daerah dalam mengelola kawasan hutan," tambahnya
Baca Juga: Berikut 3 Ramalan Shio Hari Ini Rezekinya Bikin Masa Depan Akan Cerah, Dahsyat Sekali
Memang kata Koordinator Pengawasan dan penilaian rehabilitasi mangrove Muna Barat itu, pengelolaan Kawasan Hutan menjadi domain KPH dan Dinas Kehutanan, namun karena keterbatasan sumberdaya manusia dan pendanaan mereka tidak mampu berbuat banyak dan menjangkau semua wilayah kawasan hutan.
"Jadi dengan adanya peraturan daerah ini akan membantu kinerja KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi," kata Rabiali
Justru, kata Rabiali, pemerintah daerah keliru jika tidak berbuat dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan pengrusakan.
Baca Juga: Konsumsi Ini Saluran Darah Bersih, Kista Bisa Hilang dan Menstruasi Bisa Baik Kata dr. Zaidul Akbar
"Pemerintah daerah menjadi keliru jika membiarkan kawasan hutan itu menjadi rusak," katanya pula. (Hasan Jufri) ***