APBMI Konut dan ISAA Sultra Laporkan Dugaan Maladminstrasi Bupati Konawe Utara ke Ombudsman

- 23 Mei 2023, 16:42 WIB
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
APBMI dan ISAA laporkan dugaan maladministrasi Bupati Konut, Ruksamin ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Diduga lakukan maladministrasi, Bupati Konawe Utara, Ruksamin resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 22 Mei 2023.

Bakal calon Gubernur Sultra itu dilaporkan oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konut dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Sultra.

Saat menyambangi Kantor ORI Perwakilan Sultra, APBMI dan ISAA didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum SP dan Law Firm, APBMI.

 

Baca Juga: Dukung Indeks Pembangunan SDM, Pemda Mubar Berikan Hibah Rp300 Juta untuk ITBK Muhammadiyah

Ruksamin dilaporkan atas tiga surat rekomendasi yang ditujukan kepada tiga perusahaan yaitu PT VDNI, PT OSS dan PT SKS, sesuai nomor Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT OSS, dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).

"Perlu kami informasikan bahwa klien kami (APBMI dan ISAA) yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga klien kami merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendiriannya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia," ujar kuasa hukum APBMI dan ISAA, Sukdar, SH.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, sejak 2020 lalu hingga saat ini, APBMI yang merupakan asosiasi perusahaan bongkar muat dan juga keagenan telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konut, dimana salah satunya pada PT VDNI dan PT OSS.

Baca Juga: PT UBP Diduga Mafia Pertambangan di Blok Morombo, Fasilitasi 'Dokter' Penambang Ilegal?

Diungkapkannya, bermula pada Maret 2023 lalu, Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik pengurus Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosisasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).

Selanjutnya, pada 24 Maret 2023, Bupati Konut mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, PT SKS dan PT OSS yang pada pokoknya merekomendasikan P2BM-KU dan APK-KU, yang tujuannya agar PT VDNI, PT SKS dan PT OSS bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara.

"Tentu merugikan keberadaan dari perusahaan klien kami. Kami telah menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam surat rekomendasi tersebut, dengan menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Pemda Konawe Salurkan Bantuan CPP Tahap Pertama Kepada 22.550 KPM

Dalam aturan tersebut, kata dia, kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.

Anehnya, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis.

"Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Hemat kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang, yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami," imbuhnya.

Baca Juga: Sisa DAK Mubar Rp3,9 Miliar Bakal Digunakan untuk Pembangunan Jalan dan Puskesmas

Disebutkannya, salah satu kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, bahwa dengan mengeluarkan tiga rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya, telah melanggar larangan-larangan sebagai bupati yaitu diduga membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menganggap, tindakan salah satu kepala daerah yang membuat kebijakan merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berdasarkan Pasal 9 ayat 3 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan. Setelah memperhatikan surat rekomendasi, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada bupati, untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah," tambahnya.

Baca Juga: Urgensi RUU Perampasan Aset, Diklaim Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

"Lebih pokoknya, bupati adalah memiliki
kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme dan kesewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara lainya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua," katanya.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikeluarkannya surat rekomendasi nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI, bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas kepastian hukum tersebut, dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu tindakan.

Baca Juga: Upgrade Lanskap Smartphone Realme Hadirkan Teknologi yang Lebih Futuristik

Surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas.

Yang dimaksud dengan profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Olehnya itu, pihak APBMI dan ISAA berharap agar seluruh materi laporan yang disampaikan dapat diterima dan diproses, segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara, mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Harga Emas Antam 23 Mei 2023, Masih Stagnan di Level Rp 1.056.000 per Gram

APBMI dan ISAA juga meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara, dapat menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat.

"Klien kami adalah perusahaan bongkar muat yang sejak 2020 bekerja dengan PT VDNI dan PT OSS, janganlah diusik," tutupnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x