Urgensi RUU Perampasan Aset, Diklaim Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan Ekonomi

- 23 Mei 2023, 13:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Munchen/nr
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: Munchen/nr /dpr.go.id/

KENDARI KITA-Komisi III DPR RI bicara soal urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, RUU Perampasan Aset perlu segera dibahas dan disahkan.

Kata Didik, aturan tersebut sekaligus menjadi efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi.

Baca Juga: Upgrade Lanskap Smartphone Realme Hadirkan Teknologi yang Lebih Futuristik

Diketahui, Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023.

Saat ini draf RUU tersebut baru akan dibawa ke badan musyawarah (Bamus) sebelum digodok di meja Rapat Paripurna DPR.

“Pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya. Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai,” kata Didik, melansir laman dpr.gomid, Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: Harga Emas Antam 23 Mei 2023, Masih Stagnan di Level Rp 1.056.000 per Gram

”Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman,” imbuhnya.

Didik memberi contoh, saat aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x