"Kalau diakumulasi secara keseluruhan. Sebab ada pemadaman lokal yang biasanya tidak menyeluruh," kata Sariba.
Karena itu, pihaknya meminta PLN untuk tidak terus-terusan menzalimi pelanggan dengan terus mengabaikan keluhan konsumen.
Sebab kata dia, kalaupun ada kompensasi, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017, terhadap pelanggan sifatnya hanya kompensasi bukan ganti rugi dan itupun kalau masyarakat tidak melapor, maka tidak akan dilakukan kompensasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 2 April 2023: Luangkan Waktu Sejenak untuk Pasanganmu
Mereka sudah menerapkan sistem digital dengan aplikasi PLN mobile tapi itukan belum tersosialisasi kepada masyarakat, jadi bagaimana dengan kerugian akibat gangguan pemadaman lokal yang tidak menyeluruh.
"Kan penzaliman itu namanya. Karena itulah kita minta agar pihak PLN benar-benar melakukan perhitungan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 berbasis fakta lapangan," imbuhnya
Selain itu juga pinta Sariba, ia juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) mengontrol layanan PLN khususnya di Kabupaten Muna Barat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 2 April 2023: Masalah Terjadi dalam Hubungan karena Komunikasi yang Tidak Searah
"Insha Allah kami akan kordinasi dengan pimpinan serta komisi III DPRD Kabupaten Muna Barat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat terhadap PLN UP3 Bau-Bau dan ULP Raha," pungkasnya.