"Nota kesepakatan bersama ini merupakan suatu penegakan hukum yang bukan hanya dilihat sebelah mata tapi penegakan hukum itu adalah bagian dari pembangunan dibidang hukum dengan bersinergi dengan Kepolisian, BUMN, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi, BUMN/D agar tidak gagal paham tentang hukum," kata Raimel.
Baca Juga: Negara Titip PMN untuk Bank BTN Senilai Rp 2,5 Triliun, Menkeu: BUMN Jangan Sekedar Cari Untung
Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, sejak menjabat sebagai Rektor UHO tahun 2017 sampai dengan sekarang dan sudah pergantian Kajati 6 kali UHO banyak dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di UHO.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi yang setinggi tingginya akan hal itu dan akan terus bersinergi untuk membantu Sulawesi Tenggara demi tercapainya cita cita pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia yaitu semakin maju dan jaya.
Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama pada hari ini mudah mudahan sampai kapanpun siapapun rektor atau Kajatinya koordinasi kerja sama sesama instansi pemerintah harus tetap dijalankan. Intinya bantuan yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kepada UHO sudah sangat banyak dan tidak bisa disebutkan satu persatu," kata Raimel.
Baca Juga: Siapkan Hunian ASN, TNI dan Polri, Pemerintah Bakal Segera Bangun 47 Apartemen di IKN
Adapun isi Kesepakatan Bersama antara Universitas Halu Oleo dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah tentang Bantuan Penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara
Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca Juga: Soal Putusan MA, Marlion: RTRW yang Direvisi, Bukan Tambang yang Ditutup
Adapun tujuan dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan dalam rangka pemulihan/penyelamatan keuangan/kekayaan/aset milik UHO.
Ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama tersebut adalah dalam.bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.***