Soal Putusan MA, Marlion: RTRW yang Direvisi, Bukan Tambang yang Ditutup

- 30 Januari 2023, 18:08 WIB
Tenaga kerja sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Tenaga kerja sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). /istimewa/

KENDARI KITA-Menurut tim legal officer PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion, kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan pemerintah.

Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, kata dia, akan memberikan multiplier effect, baik dari sisi penyerapan tenaga kerja , pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Baca Juga: Pemerintah dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Menurut Marlion, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun 2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan pertambangan.

"Kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak menyalahi peraturan yang berlaku," kata Marlion.

Baca Juga: SIAP-SIAP! 11 Ribu ASN Akan Dipindatugaskan ke Ibu Kota Negara Baru, Kalimantan Timur

Pria yang telah  mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah
Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan lanjut, dia, dalam UU Nomor 27 tahun 2007 juga menyatakan bahwa jika kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat dilakukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Januari 2023: Aries, Taurus, Gemini

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan.
Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini. Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” ujar Marlion.

Putusan Mahkamah Agung (MA), menurut Marlion tak serta merta menyatakan kegiatan
pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan atau ditutup.

Baca Juga: Zulkifri Anas Bicara Soal Manfaat Penerapan Kurikulum Merdeka

Putusan tersebut kata Marlion, berisi perintah kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

Lebih jauh Marlion menjelaskan bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan
operasional pertambangan.

Baca Juga: Wakatobi Wave dan Festival Kandekandea Tolandona Masuk Kalender Wisata Nasional

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x