Pemerintah dan Kejati Sultra Teken Nota Kesepakatan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 30 Januari 2023, 17:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023. /istimewa/

KENDARI KITA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, teken nota kesepakatan penanganan masalah hukum perdata dan tata Usaha Negara, di Aula Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin, 30 Januari 2023.

Agenda penandatangan Nota Kesepakatan tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Ali Mazi, kemudian dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, Asisten Intelijen Ade Hermawan, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Tenggara dan Pejabat Eselon IV (melalui daring), Forkopimda dan Kepala OPD se Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132 BS Gagalkan Peredaran 500 Gram Ganja di Papua

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja, SH.MH mengapresiasi terselenggaranya Nota Kesepakatan ini. 

Menurut Raimel, salah satu kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 30 Januari 2023: Aries, Taurus, Gemini

"Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili Pemprov Sulawesi Tenggara terkait masalah penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Raimel.

Nota Kesepakatan ini lanjut Raimel,  adalah tindaklanjut dari nota kesepakatan sebelumnya dimana setiap nota kesepakatan yang dilakukan berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Zulkifri Anas Bicara Soal Manfaat Penerapan Kurikulum Merdeka

Raimel Jesaja mengaku bersyukur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara bisa memperpanjang dan melanjutkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini.

"Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membatu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara apabila terdapat masalah hukim Perdata dan Tata Usaha Negara," ujarnya.

Baca Juga: Ilmuwan Kembangkan Racun Tumbuhan Antibiotik Melawan Bakteri

Raimel Jesaja, berharap agar semua koordinasi sinergisitas yang sudah baik selama ini bisa terjaga dan terawat  demi meningkatkan pemerintahan dan pembangunan khususnya di bidang hukum.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan selalu berkolaborasi bekerja sama dengan jajaran Pemprov Sulawesi Tenggara untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Nota Kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama agar tujuan dan manfaat dari Nota Kesepakatan betul betul bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat," ungkap Raimel.

Baca Juga: Wakatobi Wave dan Festival Kandekandea Tolandona Masuk Kalender Wisata Nasional

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan  yang setinggi tingginya atas terselenggaranya agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ali Mazi percaya bahwa nota kesepakatan diterbitkan merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian  kepada daerah guna memperkuat landasan hukum bagi pemerintah dalam mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan peraturan daerah serta pemberdayaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: KPU Mubar Bantah Isu 'Titip Nama' dalam Rekrutmen Anggota Sekretariat PPS

"Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha yang meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya.

Adapun isi dari Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara adalah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga: Seorang Pria di Kolaka Timur Dilaporkan Tewas Diterkam Buaya

Maksud Nota Kesepakatan tersebut adalah sebagai dasar bagi para pihak terkait untuk turut serta dan aktif dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun tujuan dari Nota Kesepakatan tersebut adalah meningkatkan efektifitas penanganan masalah masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik didalam maupun diluar pengadilan.

Baca Juga: Perayaan Valentine di Korea, Romansa Sepanjang Tahun

Objek dari Nota Kesepakatan tersebut adalah penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam ruang lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan adalah bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi : Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dan non litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan Audit Hukum (Legal Audit).

Baca Juga: Legislator Senayan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji

Tindakan hukum lain yaitu layanan Jaksa Pengacara Negara diluar dari Pengakan Hukum, Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum.


Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x