Ditegaskannya, apabila pihak terlapor dalam hal ini oknum dosen UHO Kendari, Prof B terbukti melakukan pelecehan seksual, maka pihak kepolisian harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya, agar bisa menjadi pembelajaran bersama, khususnya di kalangan tenaga pengajar (dosen).
Seperti diketahui, salah seorang mahasiswi UHO Kendari, Prof B dilaporkan salah seorang mahasiswinya ke Mapolresta Kendari, atas dugaan pelecehan seksual.***