KENDARI KITA - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konawe Utara (Konut) melayangkan surat pemberhentian aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel di jetty PT Sriwijaya Raya Mineral.
Perintah pemberhentian aktivitas di jetty PT Sriwijaya Raya Mineral itu tertuang dalam surat nomor UM.03/01/VIII/UPP.Mlw-22 yang ditandatangani Kepala KUPP Molawe, Abd Faisal AB Pontoh pada Senin 1 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut, KUPP Konawe juga meminta PT Sriwijaya Raya Mineral segera ke KUPP Molawe, guna melalui verifikasi legalitas perizinan terminal khusus PT Sriwijaya Raya Mineral
Baca Juga: PT Cinta Jaya Bersama Pemilik Lahan Blokir Akses Jetty PT Sriwijaya Raya, Ini Alasannya
"Untuk sementara waktu, saudara diminta menghentikan kegiatan bongkar muat pada Tersus PT Sriwijaya Raya Mineral sampai saudara dapat membuktikan legalitas yang dimaksud pada poin 3 huruf a," demikian tertuang pada surat KUPP Molawe tersebut.
Pemberhentian aktivitas bongkar muat di jetty tersebut merupakan buntut dari perselisihan PT Cinta Jaya dan PT Sriwijaya Raya Mineral terkait kepemilikan jetty itu.
Pasalnya, jetty yang selama ini digunakan para penambang di wilayah PT Sriwijaya Raya Mineral masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.
Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan
Anehnya, meski IUP PT Sriwijaya Raya Mineral telah dicabut oleh pemerintah, namun aktivitas penambangan di eks IUP PT Sriwijaya Raya Mineral masih saja dilakukan.