Surati PT Sriwijaya, KUPP Molawe Perintahkan Pemberhentian Aktivitas Bongkar Muat di Jetty

- 2 Agustus 2022, 10:51 WIB
Jetty PT Sriwijaya Raya yang masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. KUPP Molawe menerbitkan surat pemberhentian aktivitas bongkar muat di jetty tersebut.
Jetty PT Sriwijaya Raya yang masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. KUPP Molawe menerbitkan surat pemberhentian aktivitas bongkar muat di jetty tersebut. /Mirkas/kendarikita.com

Sebelumnya juga, pihak PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju jetty Sriwijaya Raya yang diduga ilegal, Senin 1 Agustus 2022.

Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Pantauan kendarikita.com di lokasi, nampak hadir management PT Cinta Jaya dan tim kuasa hukum saat memblokir akses jalan jetty ilegal PT Sriwijaya Raya.

Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.

Imran mengungkapkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.

Baca Juga: Kian Meresahkan, Pemerintah dan Masyarakat Desa Lamondowo Desak Penghentian Aktivitas PT LAM dan PT TPI

"Iya, kami (PT Cinta Jaya) bersama pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. Karena masuk dalam wilayah IUP klien kami. Apalagi, jetty itu ilegal," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x