Sebelumnya juga, pihak PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju jetty Sriwijaya Raya yang diduga ilegal, Senin 1 Agustus 2022.
Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.
Pantauan kendarikita.com di lokasi, nampak hadir management PT Cinta Jaya dan tim kuasa hukum saat memblokir akses jalan jetty ilegal PT Sriwijaya Raya.
Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.
Imran mengungkapkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.
"Iya, kami (PT Cinta Jaya) bersama pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. Karena masuk dalam wilayah IUP klien kami. Apalagi, jetty itu ilegal," ungkapnya.***