KENDARI KITA - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe, Konawe Utara (Konut) melayangkan surat pemberhentian aktivitas pengangkutan dan pengapalan ore nikel di jetty PT Sriwijaya Raya Mineral.
Perintah pemberhentian aktivitas di jetty PT Sriwijaya Raya Mineral itu tertuang dalam surat nomor UM.03/01/VIII/UPP.Mlw-22 yang ditandatangani Kepala KUPP Molawe, Abd Faisal AB Pontoh pada Senin 1 Agustus 2022.
Melalui surat tersebut, KUPP Konawe juga meminta PT Sriwijaya Raya Mineral segera ke KUPP Molawe, guna melalui verifikasi legalitas perizinan terminal khusus PT Sriwijaya Raya Mineral
Baca Juga: PT Cinta Jaya Bersama Pemilik Lahan Blokir Akses Jetty PT Sriwijaya Raya, Ini Alasannya
"Untuk sementara waktu, saudara diminta menghentikan kegiatan bongkar muat pada Tersus PT Sriwijaya Raya Mineral sampai saudara dapat membuktikan legalitas yang dimaksud pada poin 3 huruf a," demikian tertuang pada surat KUPP Molawe tersebut.
Pemberhentian aktivitas bongkar muat di jetty tersebut merupakan buntut dari perselisihan PT Cinta Jaya dan PT Sriwijaya Raya Mineral terkait kepemilikan jetty itu.
Pasalnya, jetty yang selama ini digunakan para penambang di wilayah PT Sriwijaya Raya Mineral masuk dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya.
Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan
Anehnya, meski IUP PT Sriwijaya Raya Mineral telah dicabut oleh pemerintah, namun aktivitas penambangan di eks IUP PT Sriwijaya Raya Mineral masih saja dilakukan.
Sebelumnya juga, pihak PT Cinta Jaya bersama pemilik lahan telah melakukan pemblokiran akses jalan menuju jetty Sriwijaya Raya yang diduga ilegal, Senin 1 Agustus 2022.
Pemblokiran akses tersebut dilakukan dengan membuat galian menggunakan alat berat, sehingga kendaraan dump truck pengangkut ore nikel tak bisa melalui jalur menuju jetty ilegal tersebut.
Pantauan kendarikita.com di lokasi, nampak hadir management PT Cinta Jaya dan tim kuasa hukum saat memblokir akses jalan jetty ilegal PT Sriwijaya Raya.
Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Imran La Aci, SH mengungkapkan, bahwa pelabuhan ilegal itu berada dalam wilayah IUP PT Cinta Jaya. Sehingga kliennya memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas di wilayah IUP miliknya tanpa izin.
Imran mengungkapkan, akibat aktivitas pengapalan ore nikel oleh pihak-pihak tanpa izin, telah menimbulkan kerugian materil dan inmateril bagi kliennya.
"Iya, kami (PT Cinta Jaya) bersama pemilik lahan telah memblokir akses jalan menuju jetty PT Sriwijaya Raya. Karena masuk dalam wilayah IUP klien kami. Apalagi, jetty itu ilegal," ungkapnya.***