Pengelolaan Dana CSR PT AMI dan PT AHB Disoal, Pemerintah Desa Kokoe Dinilai Tidak Transparan

- 8 Juli 2022, 01:34 WIB
Kades Kokoe, H. Basso (kiri) dan sejumlah masyarakat saat memberikan penjelasan mekanisme penggunaan dana CSR perusahaan tambang.
Kades Kokoe, H. Basso (kiri) dan sejumlah masyarakat saat memberikan penjelasan mekanisme penggunaan dana CSR perusahaan tambang. /Hasan Barakati/kendarikita.com

 

KENDARI KITA - Pengelolaan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau Coorporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan tambang, yang dikelola Pemerintah Desa Kokoe, Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) disoal.

Pasalnya, Pemerintah Desa Kokoe dinilai tidak transparan dalam mengelolah dan mempertanggung jawabkan dana CSR tersebut.

Salah satu tokoh pemuda Desa Kokoe, Sahrin Hidayatullah mengatakan, hingga saat ini, dana yang masuk dan digunakan sebagai PPM atau CSR tidak jelas peruntukanya.

Baca Juga: OJK Minta PUJK Tingkatkan Perlindungan Konsumen Melalui Penguatan Pengawasan Market Conduct

"Dimana setiap usulan harusnya melibatkan masyarakat, tapi selama ini tidak pernah terjadi. Padahal masyarakat sangat membutuhkan pemberdayaan untuk peningkatan ekonomi. Selain itu dalam pertanggung jawaban anggaranya juga tidak diketahui oleh masyarakat, dimana saja anggaran-anggaran itu diperuntukkan," kata Sahrin, saat ditemui di Kokoe, Rabu 6 Juli 2022.

Padaha, kata dia, dua perusahaan tambang Nikel di Talaga Raya, yaitu PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan PT Arga Morini Indah (AMI) terus memberikan kontribusinya berupa CSR, sebagaimana tanggung jawab perusahaan tambang kepada masyarakat di wilayah sekitar tambang.

Parahnya lagi, kata dia, masyarakat ikut ditantang oleh pemerintah desa atau pihak tim pengelolah kegiatan program PMM setempat, karena dianggap tidak mampu melakukan protes dan perlawanan demi terwujudnya pengelolaan CSR yang jujur dan transparan.

Baca Juga: Warga Boenaga 'Diserang' Banjir Lumpur, JPIP : Bukan Salah Hujan, Itu Akibat Tambang

"Bahkan mereka tantang kami (masyarakat) sampai keluarkan kata-kata, silahkan di mana kalian melapor," ucap Sahrin.

Sebagai bentuk protes atas tidak adanya transparansi, masyarakat Desa Kokoe telah mendapatkan dua ratusan tanda tangan.

"Sebagai langkah protes atas tidak transparansinya penggunaan dana dari perusahaan tambang untuk desa kami, saat ini kami telah mengumpulkan lebih dua ratusan tanda tangan warga atas keberatan terhadap pemerintah desa. Begitupun BPD, kami duga sudah melakukan kerjasama yang tidak baik terhadap masyarakat," ungkap Sahrin.

Baca Juga: Ombudsman Minta Polda Sultra Ungkap Penyebab Kematian Amis Ando Secara Transparan

Sementara itu, Kepala Desa Kokoe, Basso mengaku, bahwa dana CSR yang diterima dari perusahaan tambang tersebut hingga kini tidak dimasukan sebagai tambahan pendapatan yang masuk desa dari pihak ketiga.

"Hingga saat ini belum (dimasukan sebagai pendapatan asli desa dari pihak ketiga/CSR perusahaan). Mungkin kedepanya baru dimasukan. Selama ini kami hanya melaporkan di Dinas BPMD Buteng," kata Kades Kokoe.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) PMM atau CSR tambang desa Kokoe, Mustam mengaku bahwa anggaran yang dikelolahnya berasal dari pihak ketiga tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019.

Baca Juga: Reses Memanas : Warga Desa Bhangkali Barat Ancam Sandera Tiga Aleg Muna, Ini Pemicunya

"Untuk program PMM dari PT AHB itu berjalan sejak tahun 2019 lalu. Kalau CSR dari PT. AMI juga sudah berjalan lama sebelum tahun 2019," kata Mustam.***

 

 

Laporan : Hasan Barakati

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x