Pengelolaan Dana CSR PT AMI dan PT AHB Disoal, Pemerintah Desa Kokoe Dinilai Tidak Transparan

- 8 Juli 2022, 01:34 WIB
Kades Kokoe, H. Basso (kiri) dan sejumlah masyarakat saat memberikan penjelasan mekanisme penggunaan dana CSR perusahaan tambang.
Kades Kokoe, H. Basso (kiri) dan sejumlah masyarakat saat memberikan penjelasan mekanisme penggunaan dana CSR perusahaan tambang. /Hasan Barakati/kendarikita.com

Sebagai bentuk protes atas tidak adanya transparansi, masyarakat Desa Kokoe telah mendapatkan dua ratusan tanda tangan.

"Sebagai langkah protes atas tidak transparansinya penggunaan dana dari perusahaan tambang untuk desa kami, saat ini kami telah mengumpulkan lebih dua ratusan tanda tangan warga atas keberatan terhadap pemerintah desa. Begitupun BPD, kami duga sudah melakukan kerjasama yang tidak baik terhadap masyarakat," ungkap Sahrin.

Baca Juga: Ombudsman Minta Polda Sultra Ungkap Penyebab Kematian Amis Ando Secara Transparan

Sementara itu, Kepala Desa Kokoe, Basso mengaku, bahwa dana CSR yang diterima dari perusahaan tambang tersebut hingga kini tidak dimasukan sebagai tambahan pendapatan yang masuk desa dari pihak ketiga.

"Hingga saat ini belum (dimasukan sebagai pendapatan asli desa dari pihak ketiga/CSR perusahaan). Mungkin kedepanya baru dimasukan. Selama ini kami hanya melaporkan di Dinas BPMD Buteng," kata Kades Kokoe.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Pengelolah Kegiatan (TPK) PMM atau CSR tambang desa Kokoe, Mustam mengaku bahwa anggaran yang dikelolahnya berasal dari pihak ketiga tersebut sudah berjalan sejak tahun 2019.

Baca Juga: Reses Memanas : Warga Desa Bhangkali Barat Ancam Sandera Tiga Aleg Muna, Ini Pemicunya

"Untuk program PMM dari PT AHB itu berjalan sejak tahun 2019 lalu. Kalau CSR dari PT. AMI juga sudah berjalan lama sebelum tahun 2019," kata Mustam.***

 

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x