"Sementara itu, kami konfirmasi kepada Kepala BPN Konsel terkait siapa yang mengajukan permohonan tersebut, jawaban BPN adalah pihak Polres Konsel. Ini kan aneh, kok kami dibawa-bawa terkait hadirnya BPN. Kalau perlu cek aja di BPN Konsel siapa yang mengajukan," ujarnya.
Anehnya lagi, berdasarkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Konsel di salah satu media online lokal, bahwa pihak kepolisian sudah mengarahkan untuk ke jalur perdata, tapi tidak ditempuh.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen dan Penipuan, PT Sriwijaya Raya Dilaporkan ke Polda Sultra
"Pertanyanya sekarang mana buktinya kalau kami diarahkan perdata, seharusnya di tuangkan dalam SP2HP pelapor. Karena yang membuat laporan di kepoilisian itu terkait penyerobotan bukan kami kuasa hukum atau klien kami," katanya.
Menurut Oldi, yang perlu dipahami bahwa BPN sama sekali tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi SKT yang ada, karena bukan merupakan produk BPN.
Sebab, yang menjadi produk BPN adalah sertifikat. Apabila alas hak yang menjadi dadar sengketa berupa sertifikat, maka BPN bisa turun di lokasi karena ada produk hukum ( sertifikat) dikeluarkan instansi tersebut.
"Sekarang kita harus jelaskan kepada publik, bahwa BPN yang dihadirkan oleh pihak kepolisian itu sudah dua kali turun ke lapangan. Yang pertama, dimana parah pihak menunjukan batas-batas tanah. Terus yang kedua pihak BPN turun tidak menghadirkan para pihak, malah yang hadir pihak perusahaan dan kepolisian. Ini kan aneh sekali. Yang punya hak menujuk batas tanah hanya lah pemilik, ini kok pihak BPN dan kepolisian. Tapi pihak kepolisian mengambil sebagai petunjuk itu pada saat BPN turun pada kali kedua. Terus mana hasil BPN turun pertama yang hadir para pemilik tanah, kok tidak dimunculkan atau di perlihatkan," tanya Oldi dengan penuh keheranan.
Begitu juga dari pihak PT GMS, seharusnya
patuh dan taat apa yang sudah disepakati dan ditandatangani di atas materai dalam berita acara.
Oldi menyebutkan dalam berita acara tersebut, PT GMS tidak akan melakukan kegiatan dan aktivitas di atas lahan yang bermasalah dan belum dibebaskan. Namun, faktanya sekarang hal itu dilanggar sehingga lahan milik kliennya digunakan untuk jalan haulling.