Baca Juga: KNPI Sultra Dukung Wacana Kapolres Kendari Aktifkan Pospol di Pertigaan UHO Kendari
"Berita acara itu telah disepakati pada tanggal 11 Desember 2021, yang tanda tangan itu Humas PT GMS, Camat Laonti, Kapolsek Laonti serta beberapa Masyarakat. Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa hargai proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan. Tidak ada yang bisa menyimpulkan suatu hak milik seseorang karna berdasrakan asumsi saja, kecuali Majelis Hakim Pengadilan berdasarkan putusannya," pungkas Oldi. ***