Soroti Pernyataan Kasat Reskrim Polres Konsel, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Hal ini

- 11 Juni 2022, 21:04 WIB
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS.
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS. /istimewa/kendarikita.com

Baca Juga: KNPI Sultra Dukung Wacana Kapolres Kendari Aktifkan Pospol di Pertigaan UHO Kendari

"Berita acara itu telah disepakati pada tanggal 11 Desember 2021, yang tanda tangan itu Humas PT GMS, Camat Laonti, Kapolsek Laonti serta beberapa Masyarakat. Saya hanya ingin menyampaikan, bahwa hargai proses hukum yang sedang berjalan sampai adanya putusan pengadilan. Tidak ada yang bisa menyimpulkan suatu hak milik seseorang karna berdasrakan asumsi saja, kecuali Majelis Hakim Pengadilan berdasarkan putusannya," pungkas Oldi. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x