Soroti Pernyataan Kasat Reskrim Polres Konsel, Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Hal ini

- 11 Juni 2022, 21:04 WIB
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS.
Berita acara kesepakatan pemberhentian aktivitas di lahan milik warga yang diduga diserobot PT GMS. /istimewa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Tim kuasa hukum pemilik lahan yang diduga diserobot PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) menyoroti pernyataan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) di media online, yang terkesan membuat kesimpulan dan cenderung berpihak kepada perusahaan.

Oldi Aprianto SH, selalu kuasa hukum pemilik lahan merasa kecewa kepada Kasat Reskrim Polres Konsel yang mampu membuat kesimpulan terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Sehingga kinerja aparat kepolisian patut dipertanyakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa kewenaanggan pihak kepolisian dalam menangani sebuah perkara hanya sebatas perbuatan pidanannya, bukan suata pebuatan perdata (sengketa hak).

Baca Juga: Kembali Berulah, PT GMS Diduga Serobot Lahan Masyarakat dan Lakukan Perusakan

Ketua LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Kota Kendari ini menambahkan, yang menjadi permasalahan dalam kasus ini dalah terkait kepemilikan hak atas tanah berdasarkan masing-masing alas hak yang dimiliki.

Jadi, kata Oldi, yang berhak memutuskan siapa pemilik hak atas tanah tersebut adalah pihak Pengadilan Negeri yang memiliki kekuatan hukum tetap, bukan pihak kepolisian ( Kasat Reskrim Polres Konsel).

‘’Saya sangat berharap pihak kepolisian yang menagani perkara ini harus bersifat objektif dan netral. Kerana permasalahan ini berbicara mengenai hak milik seseorang," tegas Ketua Tim Kantor Hukum Oldi Otto ini kepada kendarikita.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 11 Juni 2022.

Baca Juga: Eksistensi Korporasi Tambang dan Dugaan Pencemaran Lingkungan di Blok Mandiodo, Ulah PT LAM dan PT TPI?

Parahnya lagi, lanjut Oldi, pihaknya tidak pernah meminta atau mengajukan permohonan kepada BPN untuk turun dalam objek tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x