Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan, PB HMI Minta Polri Periksa Dirut PT. Antam, PT LAM dan PT TPI

- 8 Maret 2022, 21:08 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Eko Hasmawan Baso. /istimewa/Kendarikita.com/

Berdasarkan saduran data dan informasi, Ia menyampaikan, dalam kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan areal IPPKH PT. KMS 27, pihak manajemen PT LAM mengaku tidak memiliki keterikatan hubungan kerjasama dengan PT TPI, pihaknya hanya bekerja perintah PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara, sebagai pemenang dalam konsesi lokasi tambang Blok Mandiodo.

Sementara PT TPI mengaku memiliki keterikatan kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut, yakni PT Antam Tbk UBPN Konawe Utara dan PT LAM.

"Jika ditarik benang merahnya, PT. Antam memang mengetahui atau bahkan diduga kuat memerintahkan kedua perusahaan tersebut untuk beraktifitas di dalam areal kawasan hutan," tegasnya.

Baca Juga: Resep Banana Milk, Minuman Sehat dan Menyegarkan

Lebih lanjut, Eko Hasmawan Baso menyebutkan, lokasi titik penambangan kedua perusahaan tersebut, diketahui PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara belum mengantongi RKAB dari kementerian terkait, sehingga terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara bersama-sama baik PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara selaku pemenang lokasi sengketa tersebut, PT. LAM dan PT. TPI sebagai pihak yang diduga melakukan penambangan atas perintah perusahaan plat merah tersebut, serta PT. Cinta Jaya sebagai perusahaan yang diduga sebagai fasilitator penjualan hasil ilegal mining.

"Pertama, PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara belum RKAB, tapi diduga kuat memberi perintah kepada PT. LAM dan PT. TPI untuk melakukan kegiatan penambangan. Belum lagi aktivitas mereka dalam kawasan hutan areal IPPKH milik PT. KMS 27. Kedua, diduga adanya keterlibatan PT. Cinta Jaya sebagai fasilitator penjualan hasil ilegal mining perusahaan tersebut," bebernya.

Ia menyebutkan, sepanjang aktifitas penambangan yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut di atas lahan yang belum memiliki RKAB dan legalitas penggarapan kawasan hutan, maka sepanjang itu adalah kegiatan ilegal mining, tentu dalam case tersebut negara telah dirugikan miliaran rupiah.

Baca Juga: Melawan Korporasi Perusak Lingkungan, Pemkab dan DPRD Konut Didesak Hentikan Aktivitas PT LAM dan PT TPI

"Kami minta Pak Kapolri, Menteri ESDM RI, Bu Menteri LHK RI segera menurunkan tim terpadu untuk memeriksa Direktur PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara, Direktur PT. LAM, Direktur PT. TPI beserta Direktur PT. Cinta Jaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam dugaan kejahatan ilegal mining di Blok Mandiodo, Konawe Utara," tutupnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x