Aktivis Lingkungan Dukung Bahri Terbitkan Perda Perlindungan Kawasan Hutan di Muna Barat

22 Agustus 2023, 08:05 WIB
LM. Rabiali. (tengah ) saat menjadi narasumber pada forum Diskusi Penyelamatan Mata Air Jompi. /Hasan Jufri/Kendarikita.com

KENDARI KITA - Aktivis Lingkungan, La Ode Muhammad Rabiali mendukung langkah Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bahri untuk menginisiasi terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Kawasan Hutan.

Menurut Alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) itu, langkah yang dilakukan Bahri tepat dan harus disambut positif demi terjaganya kawasan hutan dari perambahan oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

"Ini harus disambut positif dan kita dukung, karena ini akan melindungi kawasan hutan," katanya saat dihubungi melalui sambungan selulernya. Senin, 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Ruang Terbuka Hijau, Maha Karya Persembahan Kery Saiful Konggoasa Diakhir Masa Pemerintahan

Rabiali menambahkan, jika ada oknum yang mengkritisi langkah positif tersebut, berarti Ia tidak faham tentang aturan berpemerintah.

Karena, kata Magister Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu, pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diberi kewenangan untuk mengatur roda pemerintahannya selama tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.

"Jika ada yang mengkritisi langkah pemerintah daerah Muna Barat tentang pembuatan Perda perlindungan Kawasan Hutan berarti ia tidak faham tentang regulasi," sindirnya.

Baca Juga: Inilah Resep Jagung Kripsi ala Chef Devina Hermawan dengan Rasa Sweet Butter, Garlic, dan Spicy

Apalagi, katanya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah diatur jelas khususnya pada pasal 5 dimana Kepala Daerah Tingkat II diserahkan sebagian urusan pemerintah dibidang kehutanan yang meliputi penghijauan dan konservasi tanah dan air, persuteraan alam, perlebahan, pengelolaan hutan milik atau hutan rakyat, pengelolaan hutan lindung.

Lalu, penyuluhan kehutanan, pengelolaan hasil hutan non kayu, perburuan tradisional satwa liar yang tidak dilindungi pada area buru, perlindungan hutan dan pelatihan keterampilan masyarakat di bidang kehutanan.

"Disini aturannya sangat jelas bagaimana kewenangan daerah dalam mengelola kawasan hutan," tambahnya

Baca Juga: Berikut 3 Ramalan Shio Hari Ini Rezekinya Bikin Masa Depan Akan Cerah, Dahsyat Sekali

Memang kata Koordinator Pengawasan dan penilaian rehabilitasi mangrove Muna Barat itu, pengelolaan Kawasan Hutan menjadi domain KPH dan Dinas Kehutanan, namun karena keterbatasan sumberdaya manusia dan pendanaan mereka tidak mampu berbuat banyak dan menjangkau semua wilayah kawasan hutan.

"Jadi dengan adanya peraturan daerah ini akan membantu kinerja KPH dan Dinas Kehutanan Provinsi," kata Rabiali

Justru, kata Rabiali, pemerintah daerah keliru jika tidak berbuat dalam melindungi kawasan hutan dari perambahan dan pengrusakan.

Baca Juga: Konsumsi Ini Saluran Darah Bersih, Kista Bisa Hilang dan Menstruasi Bisa Baik Kata dr. Zaidul Akbar

"Pemerintah daerah menjadi keliru jika membiarkan kawasan hutan itu menjadi rusak," katanya pula. (Hasan Jufri) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler