Miris!! Distan Wakatobi yang Belanja Bibit Bawang Merah, Kelompok Tani Malah Ditagih Pengembalian Temuan BPK

25 Juli 2023, 02:47 WIB
Bupati Wakatobi, Haliana ( tengah, baju putih) saat meninjau tanaman bawang merah yang dikembangkan kelompok tani di daerah tersebut. /Syaiful/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sungguh miris program unggulan Bawang Merah Pemda Wakatobi. Sebab, masyarakat harus ditagih untuk mengembalikan uang negara oleh Dinas Pertanian, karena adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan bibit yang menjadi temuan hasil audit BPK tahun 2023.

Kepala dinas Pertanian Tamrin, saat diwawancara di ruang kerjanya mengatakan, pencairan bantuan dana kepada kelompok tani itu diproses bersama pihaknya dan para kelompok tani.

"Itu mereka yang tau itu, karena kan sekretaris sebagai Ketua Fasilitator dan PPK yang proses kalau bahasa di anu itu, tentu harus dikawal kelompok tani itu, " ujar Tamrin, Senin 24 Juli 2023.

Baca Juga: Berikut ini Lirik Lagu Yang Berjudul 'Seperti Itu' Dipopulerkan Oleh Syahrini

Lebug lanjut, Tamrin menjelaskan alasan pihaknya menagih kepada masyarakat kelompok tani yang difasilitasi oleh PPK itu, karena uang bantuan itu masuk ke rekening kelompok tani.

Meski pada awalnya Tamrin mengatakan bahwa petani melakukan belanja bawang sendiri dan didampingi pihak dinas, namun fakta berdasarkan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, terungkap, jika para kelompok tani yang berjumlah 30 itu anya menerima barang yang sudah dibelanjakan oleh pihak Dinas Pertanian.

Pada poin kernam, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan pengembangan bawang merah tidak sesuai ketentuan senilai Rp.315.550.250,00.

Baca Juga: Bakal Kaya Hingga Anak Cucu Inilah 3 Ramalan Zodiak Hari Ini Ketiban Uang Kaget

Temuan tersebut merupakan, adanya kelebihan pembayaran bibit bawang merah minimal sebesar Rp.268.829.000,00 (dua ratus enam puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan pembayaran honor insentif fasilitator tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp.46.721.250,00 (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu dua ratus limapuluh rupiah).

Hasil pemeriksaan fisik dan wawancara yang dilakukan oleh BPK kepada 21 kelompok tani penerima bantuan pengembangan bawang merah, diketahui bahwa kelompok tani tidak melakukan pemesanan kepada penyedia.

Pengadaan sarana produksi bantuan berupa benih bawang merah, pupuk NPK, eco farming, kapur pertanian, dan fungisida malah di belanjakan sendiri oleh Dinas Pertanian.

Baca Juga: Atraksi Tarung Kuda hingga Silat Muna Warnai Peringatan HUT Mubar Ke-9

Para kelompok tani hanya menerima barang dari dinas pertanian yang diantarkan ke lokasi masing-masing kelompok tani. Parahnya, kelompok tani tidak mengetahui secara pasti berapa kilogram (kg) bibit bawang merah yang meraka terima.

Sebab, bibit bawang merah tersebut telah diisi dalam karung yang tidak dimuat informasi berat isi pada karung dan tidak dilakukan penimbangan saat menerima bibit bawang merah dari Dinas Pertanian.

Hingga saat ini, PPK dan Ketua Fasilitator maupun kepala dinas tidak memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi mengenai adanya kerugian negara tersebut. (Syaiful) ***

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler