Cara Aktivasi KTP Digital di Smartphone, Syaratnya Lebih Praktis

- 18 Februari 2023, 06:00 WIB
Tampilan KTP digital dalam  aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tampilan KTP digital dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). /Kendari.pikiran-rakyat.com/

KENDARI KITA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), getol menyosialisasikan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dalam aplikasi penyedia layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penerapan KTP digital sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga: Seorang Pria di Kendari Dikeroyok, Kapolresta Beberkan Kronologinya

 

Meski begitu, KTP digital ini tidak serta merta menghapus penggunaan KTP elektronik.

Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan.

Baca Juga: Ilmuwan: Sarapan Kue Cokelat Membantu Menjaga Berat Badan

Adapun Syarat KTP digital adalah memiliki KTP elektronik atau  E KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android. 

Cara aktivasi KTP digital, simple dan praktis:

1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. 

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP mu, beserta alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

3. verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah).

4. Masuk ketahapan verifikasi email.

5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login.

6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.

Baca Juga: Ledakan Populasi di Sulawesi Tenggara, Tahun 2022 Bertambah 15 Ribu Jiwa

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas aplikasi, terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID.

Apabila diklik, maka akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

Baca Juga: Memaknai Sejarah Isra Mi'raj sebagai Peristiwa Sakral Bagi Umat Islam

"Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan," lanjut Erikson. 

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK). 

Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital.

Baca Juga: Sekjen Kemenkumham RI:Wujudkan Humas Berkualitas, Jangan Main-main dengan Narkoba

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. 

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Baca Juga: Toko Cahaya Gemilang Kendari Terbakar, 4 Unit Mobil Operasional Damkar Dikerahkan Memadamkan Api

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur keamanan pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Direktur Erikson.***

 

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x