Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan

- 4 Februari 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi pekerja lembur dikejar deadline.
Ilustrasi pekerja lembur dikejar deadline. /Pixabay.com/GarethvV /5 images/

KENDARI KITA-Pemerintah bakal turun tangan jika kedapatan gaji lembur karyawan tak dibayar pimpinan perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengungkapkan penegasan ini menyusul insiden adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India, Shanji yang terekam dalam video amatir.

Baca Juga: Tentang Fahira Rizal: Putri Cilik Daerah Muna, Penggemar BLACKPINK yang Getol Menggeluti Dunia Modelling

Buntut Insiden adu mulut ini diketahui memantik perhatian Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan.

Mereka kemudian turun tangan memeriksa kebenaran informasi dari video yang memperlihatkan insiden adu mulut kedua orang itu. 

Baca Juga: Harga Emas 4 Februari 2023 Merosot hingga Rp 13.000 per Gram

Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan lalu mendatangi PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah,.

Perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan video viral itu.

Baca Juga: Ini Program Strategis Yudhianto Mahardika Pasca Didaulat Sebagai Ketum Perkemi Sultra

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan fakta bahwa  adu mulut antara pekerja a.n Erma dengan TKA asal India a.n Shanji adalah karena upah lembur pekerja yang tak kunjung dibayar perusahaan itu (PT SAI Apparel Industries).

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," kata Haiyani.

Setelah mediasi dilakukan, pihak TKA itu meminta maaf, sementara pekerjanya memutuskan menghormati peraturan yang berlaku di perusahaan itu (PT SAI Apparel Idustries).

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.

Haiyani menegaskan agar perusahaan harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Akselerasi Capaian Program PTSL, BPN Konawe Launching Gemapatas

Pemerintah kata Haiyani, juga menerbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengaawal persoalan pekerja dan pemilik perusahaan

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,"kata Haiyani.***





Editor: Mirkas

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x