Ahli Hukum Pidana yang Dihadirkan Ferdy Sambo Nilai Pembunuhan Berencana Brigadir J Tak Penuhi Syarat

- 3 Januari 2023, 15:58 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /PMJ News

KENDARI KITA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dan kriminologi untuk meringankan dalam persidangan.

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Dalam persidangan, ahli tersebut menilai bahwa Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana mengharuskan pelaku dalam keadaan tenang untuk merencanakan perbuatannya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Persidangan Terdakwa Ferdy Sambo Cs Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sehingga menurut Said, Ferdy Sambo tidak dalam keadaan tenang sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, Pasal 340 untuk bisa dikatakan direncanakan perlu adanya waktu antara niat untuk melakukan tindak pidana, di mana waktunya tidak boleh singkat dan tidak terlalu lama.

Sehingga untuk melakukan pembunuhan berencana dimaksud dibutuhkan ketenangan sebelum merencanakan perbuatan pidana.

Baca Juga: Mantan Ajudan Ferdy Sambo Tidak Pernah Dengar Rencana Pembunuhan Terhadap Brigadir J

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said dikutip di PMJ News.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” sambungnya.

Said lantas menilai Sambo tidak dalam keadaan tenang saat itu karena mendengar pemberitahuan dari istrinya yang baru saja mengalami pemerkosaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Depan Majelis Hakim, Keduanya Sidang Gabungan

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” jelasnya.

“Menurut pendapat saya sebagai ahli, dia sudah tidak dalam keadaan tenang. Tetapi terkait tenang tidak tenang adalah aspek kejiwaan, maka itu adalah dijelaskan oleh ahli psikologi forensik,” imbuhnya.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x