KENDARI KITA-Gelombang kritik terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bergulir dimana-mana.
Kali ini, giliran anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher angkat bicara.
Kata Netty, penerapan Perppu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 itu, hanya akal-akalan pemerintah.
Baca Juga: BBM Pertamax Turun Harga Per 3 Januari 2023: Berlaku Mulai Pukul 14.00 WIB
netty menilai, pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal katab Netty, MK dalam putusannya denganb jelas menyatakan bahwa Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu dilakukan perbaikan.
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com, dari laman dpr.go.id, Selasa, 3 januari 2023.
Baca Juga: Kejati Sultra Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Perusahaan Tambang Nikel Bombana
Netty lebih jauh menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.
Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.