Cara Cek Penerima Set Top Box Gratis dari Kominfo, Lengkap Nomor yang Dapat Dihubungi

- 6 November 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi TV.
Ilustrasi TV. // Pixabay/ Alehandra13

KENDARI KITA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepafa masyarakat kategori keluarga miskin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah perangkat STB yang dibagikan oleh Kominfo adalah sebanyak 6,7 juta unit. STB ini bakal disalurkan secara gratis ke seluruh wilayah Indoensia.

Sebanyak 6,7 STB yang telah tersedia, dimana terdiri atas 5,7 juta unit STB yang disediakan oleh stasiun TV dan 1 juta unit STB yang disediakan oleh Kominfo.

Baca Juga: Cek Disini Sebelum ke Toko, Harga iPhone Terbaru pada Bulan November 2022

Menkominfo Johnny G Plate sendiri bakal memastikan pembagian STB gratis ini untuk masyarakat kurang mampu sedang berjalan selama peralihan TV Analog ke TV Digital sejak 2 November 2022.

Selain kelompok keluarga miskin, distribusi STB gratis ini juga disalurkan kepada rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan masuk dalam 10 persen terendah.

Kelompok tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial untuk mendapatkan STB gratis.

Baca Juga: Ini 11 Bandara yang Dinyatakan Terus Beroperasi 24 Jam Selama Pergeralaran KTT Presidensi G20

Untuk penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS, maka tidak perlu lagi melakukan pendaftaran pengajuan.

Khusus wilayah Jabodetabek, pengecekan penerima STB gratis bisa diakses melalui https://cekbantuanstb.kominfo.go.id .

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk ke dalam penerima STB gratis, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri secara online dengan langkah mudah.

Baca Juga: Memiliki Sifat Emosional dan Suka Marah-Marah Tidak Jelas, Inilah 5 Zodiak Memiliki firasat Kuat

Dilansir dari laman instagram resmi kemenkominfo, berikut cara cek penerima STB gratis secara online dengan mudah sebagai berikut:

1. Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/ .
2. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
3. Selanjutnya klik “Pencarian”.
4. Jika NIK sudah terdaftar sebagai penerima STB, maka dapat langsung menghubungi call center yang disediakan Kominfo 159
. Atau Anda dapat mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.

Baca Juga: Resmi Pensiun, Berikut Salam Perpisahan Gerard Pique dengan FC Barcelona

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses website, Anda dapat menghubungi call center 159 atau menghubungi WhatsApp 08118202208.

Demikian informasi mengenai STB gratis yanh disediaka Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk masyarakat keluarga miskin.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: Instagram @kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x