Bansos PKH Segera Cair November Ini, Berikut Rincian Besaran Dana yang Diterima Penerima

- 3 November 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi - Nominal bantuan PKH 2022.
Ilustrasi - Nominal bantuan PKH 2022. //Pixabay/

 

KENDARI KITA - Bantuan sosial atau Bansos PKH dijadwalkan bakal cair pada November 2022 ini. Nama dapat dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kemudian, PKH juga terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Baca Juga: FIKS, Ibu Kota Baru Indonesia Mulai Dibangun Pada Tahun 2023: Kita Mulai Buat Kavling-kavling

Saat ini, ada 10 juta keluarga penerima manfaat yang bakal kembali mendapatkan bansos PKH dari Pemerintah pada 2022.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari program-program bantuan Kementerian Sosial (Kemensos), bisa cek kembali syarat terbaru.

Untuk cara daftar DTKS Kemensos agar nama penerima bantuan bisa terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Partai Perindo Tembus 4 Besar di Gen Z, HT: Perkuat Produktivitas & Penciptaan Lapangan Kerja

Sekarang ini, bansos PKH sudah sampai pada Tahap 4 dan akan disalurkan kepada penerima manfaat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Dilansir dari laman Antara News, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) senilai Rp 21,33 triliun hingga triwulan III-2022 atau mencapai 74,3 persen dari alokasi anggaran Rp28,71 triliun.

"Bantuan ini ditargetkan diberikan kepada 10 juta penerima," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata seperti dikutip di ANTARA pada Kamis, 3 November 2022.

Baca Juga: Enak dan Gurih Berikut Resep Makanan Seblak Pedas, Dijamin Rasanya Mau Nambah Terus

Dengan pencairan bantuan PKH, diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga di Bulan Ramadhan lantaran pengeluaran di bulan ini, umumnya, cenderung berbeda dengan hari-hari biasa.

Jadwal PKH cair setiap tiga bulan dalam empat tahap selama setahun, yakni:

1. Tahap 1: Januari, Februari, Maret
2. Tahap 2: April, Mei, Juni
3. Tahap 3: Juli, Agustus, September
4. Tahap 4: Oktober, November, Desember

Anda dapat mengecek secara online apakah sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DTKS dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Mudah dan Praktis, Inilah Resep Masakan Tumis Jamur, Dijamin Rasanya Enak dan Bikin Nagih

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id


2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Selanjutnya, masukkan nama penerima sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Klik tombol Cari Data

6. Selanjutnya, muncul Nama Penerima sesuai Wilayah yang Anda input.

Baca Juga: Berikut Cara Lihat Nomor Kartu Prakerja Gelombang 47: Bisa Cairkan 2,4 Juta dan Pilih Tempat Latihan

DTKS Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan pusat data yang akan digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran bansos.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH diharuskan memenuhi syarat daftar DTKS Kemensos, yakni:

1. Calon penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Calon penerima bansos termasuk dalam kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima bansos bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima bansos adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Wisudawati Terbaik FIB UHO Ini Berbagi Kiat Raih Kelulusan dengan Nilai Gemilang

Adapun besaran bantuan PKH 2022 yang diberikan adalah sejumlah:

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun.
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun.
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Demikianlah informasi mengenai bantuan sosial PKH yang dijadwalkan cair pada November 2022 ini.***

 

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x