Polemik Aturan Pelarangan Pakaian Bekas, Ini Kata Legislator Senayan

24 Maret 2023, 11:00 WIB
Bal Pakaian Bekas Impor /Foto: TB News /Foto TB News

KENDARI KITA-Legoslator senayan bicara soal aturan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.

Pemerintah diketahui telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Tips Meredakan Stres dan Depresi dari Perspektif Psikolog

Kebijakan larangan tersebut dinilai merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima pun menyetujui aturan itu.

Ia menilai, fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.

Baca Juga: Jadwal Imsak 2 Ramadhan 1444 Hijriah, 24 Maret 2023 untuk Kota Kendari

Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.

"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," kata Aria, melansir laman dpr.go.id, Jumat, 24 Maret 2023.

Padahal, menurut Legislator Dapil Jawa Tengah V ini, industri tekstil di Indonesia sebenarnya bisa mencukupi kebutuhan dalam negeri dengan harga yang murah.

Baca Juga: Horoskop Cinta Aquarius dan Pisces 23 Maret 2023: Butuh Usaha Membangun Hubungan yang Stabil

"Padahal di sini banyak sandang yang murah, mau dari alas kaki, mau dari pakaian luar, baik itu wanita, baik itu lak-laki, baik itu pakaian olahraga, pakaian sekolah. Kita ini mampu mencukupi dengan harga yang terjangkau. Intinya kita tidak kekurangan sandang," ujarnya..

Untuk itu, Aria menekankan agar pemerintah dapat memperkuat koordinasi dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk pengawasan hingga ke tingkat daerah.

"Pak Presiden bilang lakukan pengawasan, (pengawasan) ini harus terkoordinasi, tidak bisa hanya di (Kementerian) Perdagangan saja, tetapi juga harus di Bea Cukainya, harus di Kepolisiannya, harus di dinas-dinas kabupaten/kota, harus secara masif ya," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler