Bantuan Dana PIP dari Pemerintah Hanya Akan Diterima untuk Sembilan Kategori Ini, Cek Dirimu

11 Mei 2022, 09:35 WIB
Berikut 9 kategori tidak bisa menerima bantuan dana PIP. /

KENDARI KITA - Bantuan dana biaya pendidikan dari pemerintah untuk peserta yakni Program Indonesia Pintar atau PIP hanya akan cair kepada siswa dengan sembilan kategori.

Sekedar informasi bahwa tahun 2022 ini pemerintah menyalurkan bantuan ini kepada lebih dari 7 juta orang siswa yang layak menerima.

Oleh karenanya, bantuan dana PIP hanya diprioritaskan kepada sembilan kategori siswa yang disajikan di bagian akhir artikel.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Lengkap HP iPhone untuk Periode Mei 2022 di iBox, Cuma Modal Rp7 Juta

Program Indonesia Pintar (PIP) adlaah bantuan pemerintah untuk siswa berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.

Bantuan ini diberikan juga kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan tidak mampu membiayai kebutuhan pendidikan.

Pemerintah berharap melalui program ini dapat membantu pendidikan orang-orang yang ingin bersekolah namun tidak mampu membiayai.

Baca Juga: Berikut Jadwal Film KKN di Desa Penari Tayang Pada 11 dan 12 Mei 2022 di Bioskop Cinepolis Lippo Plaza Kendari

Dana tunai PIP ini bisa digunakan untuk biaya pribadi peserta didik, membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Untuk bisa mendapatkan juga bantuan dana PIP ini, maka Anda harus masuk ke sembilan kategori di bawah ini:

Berikut ini 9 kategori siswa yang bisa mendapatkan dana PIP 2022:

Baca Juga: Daftar Harga HP Vivo X Series Periode Mei 2022, Kamera, Baterai, dan Memori Berkualitas Bagus

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

4. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5. Siswa yang terkena dampak bencana alam

6. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: Link dan Ketentuan Daftar UMPTKIN Naungan Kementerian Agama, Lakukan Pendaftaran Sebelum 4 Juni 2022

7. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: PSG Posisi Aman di Puncak Klasemen Sementara Liga Prancis, Poinnya Tinggi Menjauhi Banyak Klub

Kewajiban penerima bantuan dana PIP:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Demikianlah informasi mengenai bantuan dana Program Indonesia Pintar atau PIP dari pemerintah untuk peserta didik. Semoga bermanfaat.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler