"Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti. Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang," tuturnya.
Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara.
Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.
Baca Juga: Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Kolono, Sejumlah Kepala Desa dan Warga Diduga Terlibat
"Mari Cari_Aman selama berkendara. Keselamatan menjadi yang utama," ucap Wanny.***