Harga emas 500 gram Rp 439.820.000
Harga emas 1000 gram Rp 879.600.000
Baca Juga: Bansos PKH Segera Cair November Ini, Berikut Rincian Besaran Dana yang Diterima Penerima
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Berikut Cara Lihat Nomor Kartu Prakerja Gelombang 47: Bisa Cairkan 2,4 Juta dan Pilih Tempat Latihan
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Cara Membuat Oseng-oseng Tempe, Dijamin Rasanya Bikin Nagih dan Pastinya Tidak Mengecewakan
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai rupiah terhadap dollar AS.***