Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Masyarakat tentang Marka Jalan agar "Cari_Aman Selama Berkendara

17 April 2024, 18:33 WIB
Astra Motor Sulawesi Selatan Edukasi Masyarakat tentang Pentingnya Marka Jalan agar "Cari_Aman Selama Berkendara" /Dok. Kendari Kita/IC

KENDARI KITA - Marka jalan, yang terdiri dari garis-garis melintang, membujur, dan menyerong, bukan hanya sebagai hiasan di jalur lalu lintas.

Markas jalan memiliki peran vital dalam mengatur arus lalu lintas dan memberikan keamanan kepada pengendara.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya marka jalan, Astra Motor Sulawesi Selatan telah mengambil langkah untuk mengedukasi masyarakat akan fungsi pentingnya.

Baca Juga: Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Spesial Usai Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik

Instruktur Safety Riding Astra Motor Sulawesi Selatan, Wanny, menegaskan bahwa pemahaman yang baik tentang marka jalan dapat membantu pengendara berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

Wanny mengatakan, marka jalan sangat krusial untuk mengatur lalu lintas sekaligus memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pengendara.

Maka itu, pengendara harus memahami setiap fungsi marka jalan dan bentuknya.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Yang Berjudul 'Disaat Aku Pergi' Dibawakan Oleh Dadali

Menurut Wanny, ada beberapa bentuk marka jalan dengan fungsi yang berbeda.

Pertama, marka membujur utuh.
Menurutnya, marka yang berupa garis lurus utuh di tengah-tengah jalan raya tersebut memiliki arti larangan bagi pengendara untuk melintasinya.

"Sedangkan bila berada di tepi jalan, marka garis utuh memiliki fungsi sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas. Pengendara tidak diperbolehkan mendahului kendaraan lain dan mesti berada di jalur masing-masing," ucap Wanny.

Baca Juga: Hugua Terima Dukungan dari Berbagai Elemen Masyarakat Sebagai Calon Gubernur Sultra 2024

Lalu, kata Wanny, marka putih membujur putus-putus berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Marka itu juga menjadi tanda bahwa pengendara dapat mendahului kendaraan yang berada di depan dengan tetap mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan.

"Marka putus-putus di tengah jalan jadi tanda pengendara boleh mendahului kendaraan di depan. Namun, pengendara juga harus memperhatikan situasi dan kondisi di jalan raya guna menghindari risiko kecelakaan selama berkendara," ucapnya.

Baca Juga: Astra Motor Sulawesi Selatan dan UMKM Berkolaborasi, Hadirkan Promo pakeMotorkuXaja

Selain itu, ada juga marka putih membujur ganda utuh dan putus-putus. Menurut Wannya, marka jalan ini memiliki dua fungsi.

Pertama, pengendara di sisi garis putus-putus boleh pindah jalur untuk mendahului kendaraan di depan. Sementara pengendara yang berada di sisi garis utuh tidak boleh pindah jalur dan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.

Kemudian, kata Wanny, ada juga marka putih membujur ganda utuh. Marka tersebut sebagai penanda bahwa pengendara dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda.

Baca Juga: Ratusan Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari Tuntut Solusi dari Pemkot Terkait Rencana Penggusuran

"Ada juga marka putih melintang garis utuh. Marka ini bisa menjadi tanda area penyeberangan jalan dan rambu berhenti. Jika berada di lampu rambu-rambu lalu lintas, pengendara harus berhenti tepat sebelum marka tersebut agar orang dapat menyeberang," tuturnya.

Wanny menyatakan, pemahaman akan fungsi marka sangat diperlukan untuk keselamatan berkendara.

Dengan memahami fungsi marka jalan, pengendara pun akan Cari_Aman selama berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Kolono, Sejumlah Kepala Desa dan Warga Diduga Terlibat

"Mari Cari_Aman selama berkendara. Keselamatan menjadi yang utama," ucap Wanny.***

Editor: Emil Rusmawansyah

Tags

Terkini

Terpopuler