Komisi Informasi Sulawesi Tenggara Gelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik Bagi Aparat Desa

- 26 Juli 2023, 01:50 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi peraturan Komisi Informasi.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tenggara, Sukriyaman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi peraturan Komisi Informasi. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan sosialisasi peraturan KI tentang standar layanan informasi publik bagi aparat desa, Selasa 25 Juli 2023.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KI Provinsi Sultra, Sukriyaman mengatakan, tugas dan fungsi Komisi. Informasi adalah menjalankan amanah UU Nomor 14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Uki itu menyebutkan, bahwa KI juga memiliki tugas dan fungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik.

Baca Juga: Ditanya Soal Pembangunan Lapas Narkotika di Sulawesi Tenggara, Wamen Kemenkumham Irit Bicara

"Selain itu, kami (KI) juga menyelesaikan sengketa informasi publik, melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi," ujar Uki dihadapan aparat desa se-Sultra yang mengikuti kegiatan tersebut.

Ia juga menambahkan, satu tahun kegiatan KI, telah dilakukan sosialisasi mulai dari lingkup provinsi, kabupaten dan kota dan sampai pada tingkat desa.

"Walaupun kami sadar ini belum maksimal karena keterbatasan waktu, dan anggaran," tambahnya.

Baca Juga: Polres Konawe Gagalkan Peredaran 27,17 Gram Sabu, Seorang Mahasiswa Diringkus

Kendati demikian, lanjut, Uki, dengan adanya sosialisasi tersebut, KI berharap aparat desa atau yang berkaitan dengan desa sebagaimana yang tertuang dalam PERKI Nomor 1 tahun 2018 tetang standar layanan Informasi Publik desa, sekiranya pemerintah desa dapat memahami pentingnya keterbukaan informasi publik, kewajiban sebagai badan publik serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x