Peristiwa yang sama juga dialami Muammar, alat peliputan berupa handphone dirampas dan dilarang mengambil foto.
Baca Juga: Hendak Jalani Sidang, Tahanan Kejari Kendari Malah Kabur, Ditangkap di Indekos Kasilampe
Sedangkan Mukhtaruddin yang merupakan wartawan TV mengalami intimidasi berupa pelarangan peliputan oleh sekuriti.
Lain lagi dengan Ismail, Ia diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di Kantor Kejari Kendari.
Tak hanya itu, Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak melarang wartawan mengambil gambar.
Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, Konawe Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Tindakan arogansi oknum jaksa dan security Kejari Kendari itu merupakan bentuk dan bagian dari upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. ***