Liputan Penangkapan Tahanan Jaksa yang Kabur Berujung Intimidasi, Lima Wartawan di Kendari Alami Kekerasan

- 31 Mei 2023, 00:34 WIB
Sejumlah oknum jaksa dan security di Kantor Kejari Kendari lakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima wartawan yang sedang melakukan liputan penangkapan tahanan jaksa yang kabur.
Sejumlah oknum jaksa dan security di Kantor Kejari Kendari lakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap lima wartawan yang sedang melakukan liputan penangkapan tahanan jaksa yang kabur. /istimewa.

KENDARI KITA - Liputan penangkapan tahanan jaksa yang kabur berujung intimidasi, lima wartawan di Kendari alami kekerasan, Selasa 30 Mei 2023.

Tindak intimidasi dan kekerasan yang dialami lima wartawan tersebut diduga dilakukan oleh oknum jaksa dan security di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Adapun lima wartawan yang alami kekerasan dan intimidasi itu yakni empat orang dari media online dan satu jurnalis TV. Mereka adalah Mukhtaruddin, Naufal, Nilsan, Muammar dan Ismail.

 

Naufal mengalami kekerasan saat melakukan live streaming penangkapan tahanan usai kabur di gedung Kejari Kendari.

Baca Juga: Aneh, Kasi Intel Kejari Kendari Mengaku Tak Tau SOP Pengawalan dan Pengamanan Tahanan

Handphone Naufal coba dirampas dan ditarik oleh seorang jaksa perempuan. Oknum jaksa itu juga meminta Naufal untuk berhenti merekam situasi di dalam kantor kejaksaan.

Perlakuan yang lebih parah lagi dialami Nilsan, di mana dua foto hasil peliputannya dihapus oleh seorang jaksa berseragam. Hal itu dilakukan setelah salah seorang jaksa merampas dan menyita handphone Nilsan.

Peristiwa yang sama juga dialami Muammar, alat peliputan berupa handphone dirampas dan dilarang mengambil foto.

Baca Juga: Hendak Jalani Sidang, Tahanan Kejari Kendari Malah Kabur, Ditangkap di Indekos Kasilampe

Sedangkan Mukhtaruddin yang merupakan wartawan TV mengalami intimidasi berupa pelarangan peliputan oleh sekuriti.

Lain lagi dengan Ismail, Ia diusir keluar dan dilarang melakukan peliputan di Kantor Kejari Kendari.

Tak hanya itu, Ismail juga mendengar sejumlah pegawai kejaksaan berteriak melarang wartawan mengambil gambar.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Kery Saiful Konggoasa, Konawe Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Tindakan arogansi oknum jaksa dan security Kejari Kendari itu merupakan bentuk dan bagian dari upaya menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 2, dan ayat 3, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x