Data Pribadi Anak Asuh Disalahgunakan, Panti Asuhan An Nur Aswar Dilaporkan ke Dinsos Kendari

- 25 Mei 2023, 19:20 WIB
Orang tua 21 anak asuh laporkan penyalahgunaan data pribadi anak yang diduga dilakukan oleh Panti Asuhan An Nur Aswar ke Dinas Sosial Kota Kendari.
Orang tua 21 anak asuh laporkan penyalahgunaan data pribadi anak yang diduga dilakukan oleh Panti Asuhan An Nur Aswar ke Dinas Sosial Kota Kendari. /Uciyana Ningsih/kendarikita.com

KENDARI KITA - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan An Nur Aswar dilaporkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Kamis 25 Mei 2023.

Panti Asuhan yang terletak di Lorong Garuda, Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari itu dilaporkan oleh 21 orang tua/wali anak yang selama ini diasuh oleh LKSA tesebut.

Panti Asuhan An Nur Aswar dilaporkan lantaran diduga telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan penerimaan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

 

Hal itu diungkapkan perwakilan orang tua/wali anak, Bustari saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kota Kendari.

Baca Juga: Tergiur Imbalan Rp100 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu, Terima 18 Paket Melalui Sistem Tempel

Bustari mengatakan, Panti Asuhan An Nur Aswar tidak memberikan hak yang semestinya kepada 21 anak-anak yang masuk dalam daftar asuhannya.

Menurut Bustari, tata kelola Panti Asuhan An Nur Aswar sangatlah buruk. Pasalnya, LKSA tersebut telah melakukan penyalahgunaan data pribadi anak asuhnya, untuk kepentingan pengelola.

Bustari membeberkan, berkas dan data pribadi 21 anak asuh telah dikumpulkan pihak panti asuhan, namun anak-anak itu tidak diberikan hak yang seharusnya.

Baca Juga: Diduga Terlibat Dalam Pusaran Ilegal Mining, Kapolri Didesak Segera Copot Kapolres Konawe Utara

"Baru dikasih tidak sesuai dengan haknya, dikasih beras dua liter, dua bungkus mie instan dan tiga biji telur," jelasnya.

Parahnya lagi, dari 21 anak yang terdaftar dalam asuhan pihak pantai asuhan, hanya satu anak saja yang berstatus yatim piatu tinggal di dalam panti, sedangkan yang lainnya tinggal di rumah masing-masing.

Bustari menambahkan, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) melalui rekening atas nama dari 21 anak asuh tersebut, tetapi pihak panti asuhan tidak memberitahukan kepada para orang tua dan wali anak.

Baca Juga: Seorang Perawat di Kendari Dianiaya Keluarga Pasien, Begini Kronologinya

"Ini yang dipertanyakan agar rekening itu dimunculkan, karena orang tuannya tidak pernah memberi surat kuasa untuk mencairkan," tambahnya.

Menyikapi laporan para orang tua, Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Abdul Rauf mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti- bukti mengenai jenis bantuan yang diterima LKSA An-Nur Aswar.

"Tahun berapa turunnya, kemudian kalau memang benar-benar turun apakah juga sudah diterima oleh anak-anak yang tinggal di situ," katanya.

Baca Juga: Siap Digelar, Kendari Rock Festival 2023 Bakal Suguhkan Penampilan Musisi Lintas Generasi

Abdul Rauf menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada pihak Panti Asuhan An Nur Aswar, jika terbukti menyalahgunakan data dan hak 21 anak asuh tersebut.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan, Abdul Rauf menjelaskan, bahwa pihaknya akan menutup LKSA An Nur Aswar. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x