Pungli di Sekolah Diduga Tumbuh Subur, Siswa Diwajibkan Beli Buku Paket, Warga Mengadu ke Anggota Dewan

- 18 Februari 2023, 07:20 WIB
Dugaan pungutan liar di SDN 69 Kendari.
Dugaan pungutan liar di SDN 69 Kendari. /Mirkas/kendarikita.com

"Kan sudah jelas, bahwa memperjualbelikan buku di sekolah itu dilarang. Kalau masih ada itu terjadi, itu termasuk Pungli dan itu sudah biasa dilaporan ke pihak yang berwajib," tegasnya.

Anggota Fraksi Golkar ini menjelaskan,
bahwa dana pendidikan itu besar, baik itu Anggaran Pendapatan Belanja Negar (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"21 persen kita alokasikan untuk pendidikan, dana BOS ada, jadi apa lagi. Jadi siswa itu dia datang hanya dia beli seragamnya, tidak lagi di bebankan kepada orangtuanya untuk beli buku dan sebagainya, itu kebijakan konyol menurut saya, sudah pungli itu," ujarnya.

Baca Juga: Warga Wuawua Dihantui Pencemaran Limbah TPAS Puwatu, Pemkot Diminta Segera Bertindak

Ia menambahkan, dirinya akan meminta kepada Penjabat Wali Kota (Pj) Kendari agar membuat edaran tentang larangan pemungutan biaya buki di sekolah.

"Kalau masih didapatkan itu (Pungli) Kepala Sekolah harus diganti," ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x