Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri

- 1 Februari 2023, 15:44 WIB
Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri.
Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri. /Polresta Kendari/

"Tujuan dari kami membuat surat edaran ini, tidak lain dan tidak bukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur. Semoga dengan himbauan kepada kepala sekolah ini bisa mengurangi kecelakaan lalulintas di Kendari yang melibatkan anak-anak," ujarnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Saemina mengungkapkan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh pihak kepolisian itu, terutama bagi pelajar yang belum cukup umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tanggapan saya terhadap pihak Kepolisian sangat baik karena kenapa? anak di bawah umur kan di larang membawah kendaraan apa lagi mereka belum mempunyai SIM," ujarnya.

Baca Juga: Perubahan Sistem, Ratusan ASN Pemda Mubar Belum Terima Gaji Bulan Januari

Selanjutnya Saemina menegaskan akan menyosialisasikan hal ini kepada pihak sekolah agar melarang para siswa di bawah umur khususnya bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), untik mematuhi imbauan tersebut.

" Kami akan menindak lanjuti dengan memberi himbauan kepada sekolah-sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Claro Hotel Kendari Promo Dinner Romantis di Momen Valentine

Menurut Saemina, imbauan dari pihak kepolisian tersebut sekaligus mempertegas Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur larangan berkendara bagi yang belum cukup umur serta menekan angka kecelakaan.

Ia berharap, penerapan surat edaran ini melibatkan peran para orang tua.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x