Baca Juga: Sarat Aksi Gratifikasi, Kemendikbud Didesak Cabut Status Mahasiswa Titipan SMMPTN UHO
Dijelaskannya, setiap pengacara yang hendak menyandang gelar advokat, melalui sebuah proses yang panjang.
"Ini kah sebuah proses panjang. Sebelum diangkat, mereka harus mengikuti pendidikan advokat, ujian dan magang. Setelah itu baru kita angkat dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi," pungkasnya.***