Sebanyak 16 Anggota KAI Sultra Diangkat Jadi Advokat, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Tekankan Hal ini

- 10 Desember 2022, 22:12 WIB
Sebanyak 16 advokat di Sulawesi Tenggara ikuti sidang terbuka pengangkatan advokat yang dipimpin langsung Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Sebanyak 16 advokat di Sulawesi Tenggara ikuti sidang terbuka pengangkatan advokat yang dipimpin langsung Presiden Kongres Advokat Indonesia, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. /Mirkas/kendarikita.com.

KENDARI KITA - Sebanyak 16 advokat di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung di Kongres Advokat Indonesia (KAI) ikuti sidang terbuka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI dalam rangka pengangkatan advokat, di Hotel Claro Kendari, Sabtu 10 Desember 2022.

Sidang terbuka tersebut dipimpin langsung Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.

Dalam sambutannya, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, 16 orang yang menjalani sidang terbuka pengangkatan malam ini telah resmi menyandang gelar advokat (Adv).

Baca Juga: Jajaran Polresta Kendari Siapkan Skenario Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023

Lebih lanjut, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto menyebutkan, gelar advokat yang disandang akan membedakan dengan lulusan sarjana hukum biasa.

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto juga menyampaikan pesan kepada advokat yang baru saja diangkat agar tidak melanggar hukum, kode etik, ikrar yang baru saja diucapkan dan sumpah advokat yang nanti akan diucapkan disidang terbuka di Pengadilan Tinggi.

"Saat ini, banyak advokat yang bermasaalah, karena kurang hati-hati dalam menangani suatu perkara," ujar Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Baca Juga: Ratusan Personil ASN dan TNI-Polri Bersih-bersih Kawasan Ex MTQ

Secara khusus, dia juga mengingatkan para advokat, bahwa dalam ikrar advokat pada point keempat perlu dicamkan baik-baik. Sehingga, tidak boleh saling menjatuhkan atau menyakiti dengan cara yang tidak baik.

Menurut dia, banyak ketidakpuasan penegakkan hukum karena lemahnya sistem penegakkan hukum di Indonesia. Sehingga kehadiran para advokat yang baru saja diangkat  hendaknya bisa menjadi penguat dan motivasi bagi para pencari keadilan.

"Jangan lupa juga, kita harus senantiasa bangga dengan profesi ini. Sebab, jika tidak ada rasa bangga terhadap profesi advokat ini, maka bisa dipastikan tidak akan pernah ada keberhasilan dan kesuksesan dalam menjalankan profesi ini," ungkapnya.

Baca Juga: Penyebab Tawuran Antarpelajar di Kendari Diungkap Polisi: Dendam Lama Hingga Saling Ejek

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto juga mengingatkan kepada para advokat, agar dapat memahami empat hal yang menjadi kelemahan dari advokat pada umummya yakni IT, management, marketing dan database.

Di tempat yang sama Ketua KAI Sultra, Andri Darmawan menyebutkan, bahwa pengangkatan advokat malam ini sudah angkatan yang ke-6.

Kini, lanjut Andri Darmawan, jumlah advokat yang tergabung di KAI Sultra sebanyak 180, dan semua advokat tersebut aktif beracara atau menangani perkara.

Baca Juga: Rakernas Perdana DPP FPRN, Momentum Kolaborasi Program Kerja Strategis Organisasi

"Minggu depan, mereka akan menjalani pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi," ucapnya.

Andri Darmawan juga berharap, advokat yang baru saja diangkat bisa terjun langsung ke masyarakat untuk memberikan bantuan hukum.

"Banyak masyarakat pencari keadilan yang bermasalah dengan hukum, banyak yang tidak didampingi pengacara," tambahnya.

Baca Juga: Sarat Aksi Gratifikasi, Kemendikbud Didesak Cabut Status Mahasiswa Titipan SMMPTN UHO

Dijelaskannya, setiap pengacara  yang hendak menyandang gelar advokat, melalui sebuah proses yang panjang.

"Ini kah sebuah proses panjang. Sebelum diangkat, mereka harus mengikuti pendidikan advokat, ujian dan magang. Setelah itu baru kita angkat dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x