"Sekitar 27 orang ditangkap oleh pihak Polres Kolut, yang tujuannya hanya melakukan kegiatan pengawasan pengamanan daripada aset kami, dan kami juga sudah menjaminkan, bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang bergesekan dengan masalah hukum," imbuhnya.
Kadir Ndoasa menegaskan akan menindaklanjuti hal itu dengan mengambil langkah hukum, termasuk soal penangkapan 27 orang karyawan PT GAN.
"Ternyata tadi pagi pihak kami di lepaskan, disini kuat dugaan kami bahwa mereka tidak punya alasan hukum untuk menahan pihak kami. Kami akan ke Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada tindakan oknumnya yang menurut saya kelewat batas," pungkasnya.