Melanggar Perda, Satpol PP Kota Kendari Tertibkan Lapak Pedagang di Atas Trotoar

- 28 Oktober 2022, 15:29 WIB
Satpol PP Kota Kendari menertibkan lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar, karena melanggar Perda.
Satpol PP Kota Kendari menertibkan lapak pedagang yang dibangun di atas trotoar, karena melanggar Perda. /Mirkas/kendarikita.com

"Salah satunya Satpol PP. Jadi, setelah digaungkan ini Kendari Bergerak, semuanya bergerak tentunya sesuai dengan fungsi masing- masing," ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, terlibatnya Satpol PP dalam penertiban kota, maka pihaknya memutuskan untuk menertibkan lapak-lapak yang dianggap mengganggu serta kumuh.

Baca Juga: DPRD Kota Kendari Turun Tangan Tindaklanjuti Dugaan Penelantaran Pasien di RS Tiara Santosa

"Jadi yang terlihat kumuh dan kotor itu kita bersihkan, kita mulai bergerak mulai dari gerbang Ranomeeto sampai di Kelurahan Tondenggeu (perbatasan dengan Konawe Selatan)," jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik lapak, dan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk berdagang. Hanya saja, harus memperhatikan keindahan dan kebersihan kota.

"Kami selalu bersosialisasi kepada masyarakat bahwa keindahan kota ini bukan saja tugas pemerintah, akan tetapi itu juga tanggung jawab masyarakat sehingga pentinnya kesadaran masyarakat setempat," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah